ZMedia Purwodadi

Yaqut Hadir di KPK, Diminta Keterangan Kasus Haji

Table of Contents
Featured Image


OganAktual.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (7/8). Ia diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Yaqut tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan tampak mengenakan kemeja cokelat serta peci. Ia juga membawa sebuah map biru.

Saat tiba, Yaqut memberikan pernyataan singkat mengenai tujuannya datang ke KPK. Ia menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pembagian kuota haji. Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai isu tersebut.

“Saya diminta klarifikasi dan keterangan terkait pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.

Terkait dokumen yang dibawanya, Yaqut hanya menyebutkan bahwa ia membawa Surat Keputusan terkait penunjukannya sebagai Menteri Agama. Namun, ia menolak membahas lebih lanjut soal pembagian kuota haji reguler dan khusus yang diduga melanggar aturan.

“Nanti saya sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman,” ujarnya.

Setelah memberikan pernyataan, Yaqut langsung masuk ke ruang pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih KPK.

Penyelidikan KPK Terkait Kuota Haji

Kasus kuota haji yang sedang ditangani oleh KPK bermula dari pertemuan antara Presiden RI saat itu, Joko Widodo, dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang.

Menurut aturan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Berdasarkan angka tersebut, kuota reguler seharusnya mencapai 18.400 orang, sementara kuota khusus hanya 1.600 orang.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kuota tersebut justru dibagi sama rata: 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.

“Artinya akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20.000, berarti 1.600. Nah 18.400-nya itu untuk reguler,” jelas Asep dalam jumpa pers, Rabu (6/8).

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” tambahnya.

Dalam penyelidikan ini, KPK juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji. Salah satu fokusnya adalah para travel agent yang bertugas mendistribusikan kuota haji.

“Jadi kita kenapa berangkat dari travel agent itu? kita ingin melihat ada berapa yang didistribusi pada saat itu. Karena hitung-hitungannya kan baru 10.000, 10.000 gitu ya. Tapi kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10.000 itu didistribusikan ke haji khusus, nah kita berangkatnya dari travel agent ini,” jelas Asep.

Selain itu, KPK juga sedang mendalami adanya dugaan aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus. Menurut Asep, kuota tambahan tersebut tidak diberikan secara gratis.

“Kemudian nanti kita sedang mendalami ada aliran dana dan lain-lain ke sananya. Jadi tidak gratis untuk mendapatkan kuota haji tambahan itu. Khusus untuk yang kuota khusus,” ungkap dia.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus ini. Antara lain, Ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (8/7).