Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Badung
.jpeg)
OganAktual.com - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung. Acara ini digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin 11 Agustus 2025. Agenda utama dari rapat ini adalah penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Selain itu, juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Hadir dalam acara ini antara lain pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta pimpinan instansi vertikal dan OPD di Kabupaten Badung, serta para Tenaga Ahli DPRD dan tenaga ahli fraksi.
Fokus pada Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah
Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan Dokumen Penganggaran Daerah dan satu Raperda kepada DPRD Badung. Menurutnya, prinsip dasar dari penganggaran ini didasarkan pada fakta lapangan yang menjadi kondisi dan potensi Kabupaten Badung saat ini.
“Secara umum, kita akan fokuskan pada infrastruktur. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan juga mendapat dukungan dari pihak Dewan untuk bersama-sama menata infrastruktur kita,” ujarnya.
Selain infrastruktur, masalah sampah juga menjadi prioritas utama. Bupati mengingatkan bahwa sampah harus dikelola dengan baik karena dua isu utama yang menjadi atensi masyarakat dan wisatawan adalah kemacetan dan sampah.
Perubahan APBD untuk Mengakomodasi Perkembangan
Bupati juga menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk mengakomodasi berbagai perkembangan dan kebutuhan yang terjadi selama tahun anggaran 2025. Hal ini mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, perubahan prioritas belanja, serta pembiayaan daerah. Upaya ini juga dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Adi Arnawa menegaskan bahwa perubahan ini dilandasi oleh Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025. Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.
Harapan Masa Depan
Dengan adanya pedoman dan peraturan yang jelas, serta partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah dan DPRD, diharapkan APBD perubahan dapat disusun secara efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan DPRD sangat penting dalam memastikan anggaran digunakan secara optimal. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan semua rencana pembangunan dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Badung.