ZMedia Purwodadi

Pemkab Halmahera Selatan Usulkan 975 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Table of Contents
Pemkab Halmahera Selatan Usulkan 975 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu


OganAktual.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah mengajukan sebanyak 975 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengusulan ini dilakukan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, menyampaikan bahwa batas waktu pengusulan calon PPPK paruh waktu ke Kemenpan-RB adalah pada 20 Agustus 2025. Saat ini, pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap ratusan honorer tersebut.

“Kita di Halmahera Selatan ada 975 yang diajukan ke BKN untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. Tapi sementara kita masih melakukan verifikasi,” ujar Abdillah saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, tenaga honorer yang diajukan merupakan peserta seleksi PPPK tahap I dan II tahun penerimaan 2024 yang dinyatakan tidak lulus. Mereka juga sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, Abdillah menjelaskan bahwa hanya honorer yang memenuhi kriteria tersebut yang diajukan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

“Seleksi PPPK ada tahap I dan II. Yang tidak lulus itu yang kita ajukan ke Kemenpan-RB. Kemudian yang ikut CPNS tapi tidak lulus juga bisa masuk, asalkan terdaftar di database BKN,” jelasnya.

Saat ini, belum dapat dipastikan apakah seluruh 975 tenaga honorer yang diajukan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun ini. Menurut Abdillah, pihaknya akan mengajukan kembali ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

“Gaji para PPPK paruh waktu dibiayai oleh daerah. Jadi kami mengikuti mekanisme yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Kami belum bisa menjawab apakah 975 itu bisa dibiayai atau tidak, karena belum pasti,” tambahnya.

Proses Seleksi dan Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Proses seleksi PPPK paruh waktu melibatkan beberapa tahapan. Tahap pertama dan kedua dilaksanakan untuk menyeleksi para peserta yang ingin bergabung dalam sistem PPPK. Calon yang tidak lulus pada tahap tersebut tetap memiliki peluang untuk diajukan sebagai PPPK paruh waktu, asalkan memenuhi syarat administratif dan terdaftar dalam database BKN.

Selain itu, honorer yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun gagal juga bisa masuk dalam kategori yang diajukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka yang sebelumnya tidak lulus seleksi CPNS untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan.

Ketergantungan pada Anggaran Daerah

Salah satu tantangan utama dalam pengangkatan PPPK paruh waktu adalah ketergantungan pada anggaran daerah. Gaji para PPPK paruh waktu harus dibebankan dari APBD Halmahera Selatan. Oleh karena itu, pengajuan ke TAPD menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa anggaran yang tersedia cukup untuk membiayai para PPPK tersebut.

Pihak BKPPD berkomitmen untuk mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, penentuan apakah seluruh 975 tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap bergantung pada kondisi anggaran dan kebijakan yang berlaku.

Tantangan dan Harapan

Meski proses pengusulan telah dimulai, masih banyak tantangan yang dihadapi. Verifikasi administrasi yang dilakukan BKPPD membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup besar. Selain itu, ketidakpastian terkait anggaran membuat pihak terkait harus lebih waspada dalam merencanakan pengangkatan PPPK paruh waktu.

Namun, di balik tantangan tersebut, ada harapan besar bahwa pengangkatan 975 tenaga honorer ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Halmahera Selatan. Dengan adanya PPPK paruh waktu, diharapkan dapat membantu mengurangi beban kerja pegawai tetap dan meningkatkan efisiensi dalam pemerintahan.