KPK Larang Yaqut Keluar Negeri Terkait Kasus Haji

OganAktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan kebijakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kuota haji pada masa jabatan mantan menteri tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri telah dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, nama Yaqut Cholil Qoumas, IAA, dan FHM disebut sebagai pihak yang dilarang melakukan perjalanan internasional.
“Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024,” ujar Budi dalam pernyataannya, Selasa (12/8/2025).
Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Hal ini dimaksudkan agar para tersangka atau terduga pelaku dapat tetap berada di wilayah Indonesia untuk dipanggil dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa status penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah KPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“KPK menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024,” kata Asep dalam pernyataannya, Sabtu (9/8/2025).
Dengan dinaikkannya status kasus ini, KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk menindaklanjuti penyelidikan. KPK menggunakan beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Kerugian Negara Diperkirakan Melebihi 1 Triliun Rupiah
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam perkara kuota haji ini, ada dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari 1 triliun rupiah. Angka ini merupakan hitungan awal yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
Namun, Budi belum bisa memastikan apakah ketiga orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena masih diperlukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar Budi.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara intensif. Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan kuota haji. Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan memastikan tidak ada kesalahan dalam penanganan kasus ini.
Selain itu, KPK juga terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Agama dan instansi lainnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Diharapkan, kasus ini dapat segera diselesaikan dengan cepat dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.