Akhir Dramatis Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi Saat Razia Sabung Ayam, Divonis Mati

OganAktual.com - Pengadilan militer di Palembang akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menembak tiga polisi dalam penggrebekan judi sabung ayam. Peristiwa ini terjadi pada Maret 2025, saat petugas kepolisian melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku perjudian ilegal.
Peristiwa Penggrebekan yang Berujung Kematian
Dalam penggrebekan tersebut, tiga anggota polisi ditembak dan meninggal dunia. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Kejadian ini berlangsung di daerah Way Kanan, Lampung, setelah adanya informasi tentang aktivitas judi sabung ayam yang dilakukan secara terorganisir.
Kopda Bazarsah bersama Peltu Yun Heri Lubis diduga menjadi pengelola dari tempat judi sabung ayam tersebut. Mereka mengelola bisnis ilegal ini sejak tahun 2023, dengan pendapatan mencapai kisaran Rp 12 hingga 35 juta rupiah per bulan.
Proses Hukum dan Vonis Mati
Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang memberikan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Majelis Hakim dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, yang menyatakan bahwa tidak ada faktor pemberatan yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.
“Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Fredy dalam sidang. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan Bazarsah dianggap sangat serius dan tidak dapat dibenarkan.
Bazarsah dituduh atas kepemilikan senjata api secara ilegal, mengelola judi sabung ayam, serta pelanggaran-pelanggaran sebelumnya terkait kepemilikan senjata. Meskipun sudah pernah mendapat hukuman sebelumnya, ia tidak berubah dan justru melanjutkan aktivitas ilegalnya hingga menewaskan tiga orang.
Reaksi Keluarga Korban
Setelah vonis mati dijatuhkan, keluarga korban menangis di ruang sidang. Mereka merasa lega karena keadilan akhirnya ditegakkan. Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, berterima kasih kepada hakim atas putusan yang dijatuhkan.
“Terima kasih, Pak Hakim. Terima kasih, Pak Hakim,” ujarnya dengan suara bergetar.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Pengadilan Militer I-04 Palembang memberikan vonis mati pertama kali dalam sejarahnya.
- Sebelumnya, pada 10 tahun lalu, vonis mati juga pernah dijatuhkan di Pengadilan Bandung.
- Kasus serupa sebelumnya, seperti Prada DP, tidak mendapatkan vonis mati.
- Bazarsah mengelola judi sabung ayam bersama Peltu Yun Heri Lubis.
- Tiga polisi gugur dalam penggrebekan tersebut.
Kesimpulan
Putusan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah menunjukkan komitmen pengadilan militer untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal, terutama yang memiliki jabatan resmi seperti TNI atau polisi. Perbuatan Bazarsah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan keadilan.