KPK Memastikan Pengobatan untuk Hasto Telah Mendapatkan Persetujuan Pengadilan

OganAktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mengenai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)HastoKristiyanto keluar dari rumah tahanan (rutan) cabangKPKpagi ini, Jumat, 1 Agustus 2025. "Berobat," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat pagi.
Ia menyatakan bahwa rencana pengobatan Hasto sudah diatur sejak lama. Budi mengatakan pengadilan juga telah memberikan izin kepada tahanan kasus suap itu untuk menjalani pengobatan. "Kegiatan berobat sudah dijadwalkan jauh sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata dia.
Hasto Kristiyanto keluar dari rutan KPK sekitar pukul 09.05 WIB. Ia diawal oleh satu orang polisi serta dua orang berpakaian batik lengan panjang. Kemudian, ia kembali ke rutan KPK sekitar pukul 10.45 WIB dan sempat melambaikan tangan kepada awak media sebelum masuk ke dalam rutan.
Hasto terlihat mengenakan jas berwarna jingga dan kedua tangannya diborgol sambil membawa tas hitam. Dia juga tak luput mengenakan kacamata hitam yang sering dipakainya. Dia turun dari mobil tahanan KPK jenis Innova hitam yang mengantarkannya berobat.
Presiden Prabowo telah memberikanamnestiatau pengampunan terhadap Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti ini juga ditujukan kepada 1.116 tahanan lainnya berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025.
Usulan pemberian amnesti kepada Hasto dan seribu terpidana lainnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah, yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Pemberian persetujuan mengenai amnesti terhadap 1.116 orang yang telah dihukum diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada malam Kamis, 31 Juli 2025.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman mengungkapkan pertimbangan kepala negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. "Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara," katanya, Kamis, 31 Juli 2025.
Pertimbangan lainnya, katanya, pemerintah ingin menciptakan rasa persaudaraan antara semua elemen. Menurutnya, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif, termasuk dengan seluruh elemen politik.
"Pasti dengan pertimbangan subjektif bahwa yang bersangkutan juga memiliki prestasi atau memiliki kontribusi terhadap Indonesia," kata politikus Partai Gerindra ini.
Pemberian amnesti ini juga diberikan kepada tahanan di kasus-kasus selain politik. Mulai dari kasus penghinaan terhadap presiden hingga kasus pemberontakan tanpa senjata di Papua.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap Harun Masiku yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.