Hasto Tersenyum, Segera Bebas Setelah Menerima Amnesti dari Prabowo

OganAktual.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan ekspresi bahagia ketika kembali ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 1 Agustus 2025. Momen tersebut terjadi setelah Hasto menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Pengamatan Pikiran Rakyat pada pukul 10.46 WIB, Hasto tiba di Rutan KPK dengan mengenakan kaus putih yang dikenakan di atas rompi tahanan. Ia tersenyum dan melambaikan tangan saat disapa oleh awak media yang telah menunggu di lokasi tersebut.
Meski belum memberikan pernyataan resmi kepada media, ekspresi wajahnya seakan mewakili kegembiraan atas kabar pembebasannya yang tinggal menunggu waktu.
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, Hasto dibebaskan dari hukuman penjara 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pengobatan Hasto sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi dan mendapat penetapan dari pengadilan.
"Kegiatan berobat telah dijadwalkan jauh sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
KPK Segera Mencabut Hasto dari Rutan
KPK segera melepaskan Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan (Rutan) setelah pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto akan dibebaskan setelah KPK menerima salinan keputusan amnesti yang telah disetujui DPR RI.
"Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Hasto sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Kasus ini juga melibatkan nama buronan Harun Masiku.
Tanak menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh presiden adalah hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Amnesti memperhatikan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.
"Amnesti itu sendiri berarti pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," kata Tanak.
Amnesti yang diberikan kepada Hasto hanya dalam bentuk tidak menjatuhkan hukuman. Dengan demikian, kata Tanak, seseorang yang menerima amnesti dari presiden tetap dianggap bersalah melakukan korupsi, namun hukumannya diampuni.
"Sehingga hukumannya tidak diberlakukan atau dihapus, atau dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, jika orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," kata Tanak.
Disampaikan Dasco
Pemberian amnesti kepada Hasto merupakan bagian dari keputusan Prabowo yang mengampuni total 1.116 tahanan. Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
"Adanya pengampunan terhadap 1.116 orang yang telah dihukum diberikan pengampunan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.