ZMedia Purwodadi

Bukan Premium! Ini Modus Licik Pemalsuan Beras yang Rugi Masyarakat Rp7 Miliar

Table of Contents
Bukan Premium! Ini Modus Licik Pemalsuan Beras yang Rugi Masyarakat Rp7 Miliar


Ogan Aktual - Satgas Pangan Polda Jawa Barat mengungkap praktik curang peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu nasional. Dari hasil operasi di 11 lokasi, enam tersangka dari empat perkara berhasil dibekuk, dengan total omzet nyaris mencapai Rp5 miliar.

“Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

AP adalah pemilik CV Sri Unggul Keandra di Majalengka yang memasarkan beras 25 kg bermerek “Si Putih” dengan label premium, padahal mutu tidak sesuai.

Kasus serupa juga terjadi di Cianjur. Pelaku dari PB Berkah menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” dengan mutu tidak sesuai label. Produksi mencapai 192 ton dan omzet menembus Rp2,97 miliar.

Di Polresta Bandung, delapan merek termasuk MA Premium dan NJ Premium Jembar Wangi disita karena terbukti tidak memenuhi standar. Kerugian publik dari penjualan diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Sementara itu, MAN di Bogor memanfaatkan repacking beras medium menjadi premium, menggunakan merek seperti Ramos Bandung dan BMW, menghasilkan omzet Rp1,4 miliar sejak 2021.

Barang bukti meliputi ribuan karung beras, nota transaksi, alat produksi, hingga uji laboratorium. Semua pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen.

Polda Jabar kini menarik 12 merek dari pasaran dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan lebih lanjut. “Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan,” tegas Hendra.