Kementerian Luar Negeri AS Menghukum Pejabat Otoritas Palestina dan PLO

OganAktual.com - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memberikan sanksi kepada pejabat Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), pada Kamis (31/7). Dengan sanksi ini, mereka menolak memberikan visa kepada pejabat tersebut dan tidak dapat memasuki AS.
"AS memberikan sanksi dan menolak memberikan visa kepada anggota PLO dan pejabat Palestina, sesuai dengan Kesepakatan Perdamaian Timur Tengah Tahun 2002 (MEPCA," kata Kantor Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS, dilaporkan dari situs resmi mereka.state.gov.
Alasannya, AS menganggap otoritas Palestina dan PLO tidak memenuhi komitmen mereka serta merusak prospek perdamaian di kawasan.
"PKL dan Otoritas Palestina tidak menjalankan komitmen mereka terkait Perjanjian Kepatuhan PKL tahun 1989 (PLOCCA) dan MEPCA," kata Departemen Luar Negeri AS.

Tentu saja hal ini terkait dengan perjuangan mereka dan konflik dengan sekutu AS, Israel. AS menganggap langkah-langkah yang diambil Palestina mendukung tindakan terorisme dan memperluas konflik secara internasional melalui lembaga-lembaga dunia.
"Mereka menginternasionalisasikan konflik dengan Israel melalui ICC dan ICJ, lalu mendukung tindakan terorisme dengan hasutan dan memuja kekerasan, serta memberikan dukungan dana kepada teroris Palestina dan keluarga mereka," kata Kementerian Luar Negeri AS.
Artinya, Amerika Serikat sama saja melarang Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk masuk ke negaranya. Karena Abbas juga menjabat sebagai ketua PLO.
PLO dan Otoritas Palestina Tidak Mendukung Resolusi DK PBB Nomor 242 dan 338
AS juga menuduh bahwa PLO dan Otoritas Palestina tidak mendukung resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 242 dan 338.
Resolusi DK PBB 242 dikeluarkan pada tahun 1967, setelah Perang Enam Hari. Resolusi tersebut berisi tentang 'Penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah yang telah mereka rebut selama perang' dan 'Integritas wilayah serta hak untuk hidup damai dan bebas dari ancaman kekerasan di wilayah tersebut'.

Pada perang itu, Israel memang memenangkan konflik melawan negara-negara Arab seperti Mesir, Suriah, Yordania, dan Irak. Mereka bahkan berhasil merebut seluruh kawasan Palestina, termasuk Tepi Barat hingga kawasan Sinai.
Sementara Resolusi DKP PBB 338 dikeluarkan pada 22 Oktober 1973 setelah Perang Yom Kippur. Seperti Perang Enam Hari, Israel kembali menang dalam perang melawan negara-negara Arab.
Kemudian, resolusi ini berisi tentang pelaksanaan Resolusi 242, yang meminta negara-negara yang bertikai untuk menghentikan perang serta melakukan negosiasi yang tepat dengan tujuan menciptakan perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah.