ZMedia Purwodadi

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 31 Agustus 2025

Table of Contents
Featured Image

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025. Program ini dilaksanakan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi. Fasilitas tersebut mencakup penghapusan bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Program ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa layanan pemutihan pajak kendaraan bisa diakses melalui beberapa tempat. Antara lain, Samsat Induk, gerai pelayanan, serta Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Lokasi Kantor Samsat Induk di Jakarta

Berikut adalah daftar lokasi kantor Samsat Induk yang tersedia di lima wilayah Jakarta:

  • Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.
  • Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
  • Samsat Jakarta Barat: Jl. Danan Mogot KM.13, Cengkareng.
  • Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara.
  • Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.

Gerai Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain Samsat Induk, masyarakat juga dapat mengakses layanan pemutihan pajak kendaraan melalui berbagai gerai pelayanan. Berikut daftar gerai tersebut:

  • Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
  • Gerai Ciater, Samsat Serpong
  • Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
  • Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
  • Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
  • Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
  • Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
  • Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua

Program pemutihan pajak ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah dan tanpa dikenakan sanksi tambahan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal agar tidak terkena konsekuensi hukum atau denda tambahan.