Satu Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 187, Ternyata dari Tangerang Selatan

Identifikasi Korban Kecelakaan di Tol Cipali
Setelah sekian lama tidak bisa dikenali, salah satu dari tiga korban yang meninggal dalam kecelakaan maut di jalan tol Cipali KM 187.200 A akhirnya berhasil diidentifikasi. Korban tersebut adalah W.H. (39), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Informasi ini disampaikan oleh Kasubnit I Gakkum Satlantas Polresta Cirebon, Iptu Mei Hadi Kusuma, melalui pesan singkat. Menurutnya, W.H. adalah salah satu korban yang sebelumnya tidak dapat diketahui identitasnya. "Betul, salah satu korban yang sebelumnya belum teridentifikasi diketahui bernama W.H., usia 39 tahun, alamat Tangerang Selatan," ujarnya.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 05.05 WIB, di wilayah Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 1308 NKM menabrak bagian belakang truk tronton B 9921 KIT yang sedang berhenti di bahu jalan tol.
"Minibus itu mendahului dari arah kiri, kemudian oleng ke kiri dan menabrak bagian belakang truk yang sedang berhenti di bahu jalan," jelas Mei. Akibat benturan keras tersebut, tiga orang penumpang mobil Ertiga meninggal dunia setelah mendapat pertolongan medis di RSUD Arjawinangun.
Berikut nama-nama korban yang meninggal dunia:
- S. R. (32), warga Desa Cigobang, Pasaleman, Cirebon.
- K. (61), warga Desa Cigobang, Pasaleman, Cirebon.
- W.H. (39), warga Tangerang Selatan.
Selain tiga korban meninggal, terdapat tiga orang lainnya yang mengalami luka-luka. Mereka antara lain:
- A.N. (35), sopir Ertiga asal Tangerang Selatan.
- R. (61), warga Cirebon.
- Seorang balita berusia 2,5 tahun dengan inisial W.F.N.
Total ada enam orang yang terlibat dalam kecelakaan ini. Tiga di antaranya meninggal, sementara tiga lainnya luka-luka. Sopir mobil Ertiga juga mengalami cedera dan masih menjalani perawatan medis.
Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut. Penyelidikan mencakup faktor kelalaian dan kondisi kendaraan saat kejadian. Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti di Kantor PJR Palikanci. Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait faktor penyebab pasti kecelakaan, termasuk kondisi pengemudi dan kendaraan saat kejadian,” kata Mei.
Peristiwa ini menjadi peringatan akan risiko berkendara di jalan tol. Terutama praktik membahayakan seperti mendahului dari sisi kiri dan berhenti sembarangan di bahu jalan, yang sering memicu kecelakaan fatal. Dengan adanya kejadian ini, penting bagi para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri serta orang lain di jalan raya.