Kejagung Panggil Riza Chalid Kali Ketiga sebagai Tersangka Hari Ini
Pemanggilan Ketiga Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai raja minyak, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina. Pemanggilan ini dilakukan pada hari ini, Senin (4/8/2025). Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai apakah Riza Chalid akan hadir atau tidak dalam pemanggilan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Riza Chalid. "Belum ada informasi terkait kehadiran atau ketidakhadirannya. Pemanggilan ini sudah terjadwal hari ini," ujar Anang kepada IDN Times.
Sebelumnya, Riza Chalid seharusnya diperiksa pada tanggal 28 Juli 2025. Namun, ia tidak hadir dan mangkir dari panggilan kedua. Anang mengatakan bahwa hingga malam sebelumnya, tidak ada kabar dari Riza Chalid maupun dari penasihat hukumnya.
Upaya Paksa untuk Memboyong Tersangka
Menurut Anang, Kejagung saat ini sedang merencanakan upaya paksa untuk memboyong Riza Chalid. "Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan tersangka. Namun, kita tidak bisa mengungkap semua strategi penyidik," jelas Anang.
Pihak Kejagung mengaku sedang berusaha keras untuk menemukan lokasi Riza Chalid. Dalam beberapa waktu terakhir, pihak kejaksaan telah memperkuat langkah-langkah investigasi untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Pencabutan Paspor Tersangka
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik Riza Chalid. Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan bahwa pencabutan paspor ini dilakukan setelah permintaan cekal dari Kejagung. "Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut," ujar Agus.
Alasan utama pencabutan paspor adalah untuk mempermudah pencarian Riza Chalid. Jika dia berada di luar negeri, pencabutan paspor akan memudahkan pihak imigrasi setempat untuk menghubungi Kejagung secara langsung.
Langkah-Langkah Hukum yang Diambil
Kejagung terus memantau perkembangan kasus ini dengan ketat. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhadap tersangka korupsi PT Pertamina. Meskipun Riza Chalid belum hadir dalam dua pemanggilan sebelumnya, Kejagung tetap bersikeras untuk menuntut tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya upaya paksa dan pencabutan paspor, Kejagung berharap dapat mempercepat proses penyelidikan dan memastikan keadilan dalam kasus ini. Proses hukum terhadap Riza Chalid akan terus berlangsung hingga tuntas, meski ada tantangan dalam penjemputan tersangka.
Kesimpulan
Kasus korupsi PT Pertamina yang melibatkan Riza Chalid terus menjadi perhatian masyarakat dan lembaga hukum. Kejagung dan Imipas bekerja sama untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Meskipun ada kendala dalam pemanggilan tersangka, langkah-langkah yang diambil menunjukkan komitmen penuh untuk menegakkan hukum.