ZMedia Purwodadi

Tarif Listrik 4-10 Agustus 2025: Berlaku untuk Prabayar dan Pascabayar

Table of Contents
Featured Image

Tarif Listrik PLN untuk Bulan Agustus 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 4-10 Agustus 2025. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tarif antara pelanggan prabayar (token) dan pascabayar (meteran).

Kebijakan Tarif Listrik Triwulan III

Tarif listrik triwulan III (Juli-September) untuk pelanggan non-subsidi tetap sama dengan tarif triwulan II (April-Juni) 2025. Pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA), yang seharusnya membuat tarif meningkat.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional sambil menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.

Rincian Tarif Listrik per kWh

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan PLN:

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga: - Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh - Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis: - Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh - Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri: - Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh - Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum: - Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh - Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh - Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial: - Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh - Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh - Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh - Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh - Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh - Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga: - Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh - Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Periode Berlaku Tarif

Tarif listrik per kWh prabayar dan pascabayar yang telah disebutkan berlaku hingga September 2025. Dengan informasi ini, pelanggan dapat merencanakan penggunaan energi secara lebih baik dalam seminggu ke depan.