Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Subsidi, Rumah Tangga, dan Bisnis

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tetap untuk Seluruh Pelanggan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik bagi pelanggan PLN akan tetap stabil sepanjang bulan Agustus 2025. Keputusan ini berlaku untuk berbagai segmen pelanggan, termasuk rumah tangga, bisnis, dan industri, baik yang menerima subsidi maupun tidak. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tagihan listrik di tengah situasi ekonomi yang masih membutuhkan stabilitas.
Keputusan untuk menjaga tarif listrik tetap tidak berubah didasarkan pada pertimbangan ekonomi makro seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Penetapan tarif dilakukan setiap triwulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Untuk triwulan III 2025 (Juli-September), pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif agar dapat menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, serta memastikan stabilitas ekonomi di tengah tekanan harga energi global.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa pengambilan data untuk triwulan III 2025 berasal dari periode Februari hingga April 2025. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya.
Rincian Tarif Listrik Agustus 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2025:
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
2. Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
3. Tarif Listrik Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
4. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
5. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Apa Itu Subsidi Listrik?
Subsidi listrik merupakan bentuk bantuan pemerintah kepada pelanggan tertentu agar bisa mengakses listrik dengan biaya lebih rendah. Selisih antara tarif subsidi dan tarif keekonomian dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada PLN. Hal ini berarti pelanggan yang menerima subsidi akan memiliki tagihan listrik yang lebih murah dibanding pelanggan non-subsidi.
Dengan tarif listrik yang tetap sejak awal tahun, masyarakat dapat lebih mudah mengatur keuangan mereka. Sementara itu, bagi pelaku usaha, keputusan ini juga membantu mengurangi beban biaya operasional, terutama di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan demikian, kebijakan ini memberikan manfaat yang luas bagi berbagai kalangan masyarakat dan pelaku usaha.