Hasto Dapat Amnesti Usai Divonis 3,5 Tahun, KPK: Ada Pertimbangan Matang

Penjelasan Plt. Deputi KPK Terkait Pemberian Amnesti kepada Hasto Kristiyanto
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemberian amnesti kepada eks Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif dari presiden, yang dalam hal ini adalah Prabowo Subianto.
Asep menegaskan bahwa presiden telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Hal ini termasuk juga meminta masukan atau pendapat dari DPR. Ia menilai bahwa keputusan tersebut tidak mungkin diambil tanpa adanya analisis yang mendalam dan konsultasi dengan lembaga terkait.
“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden, itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat dari DPR,” ujar Asep dalam pernyataannya pada Minggu (3/8/2025).
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia dihukum karena terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa dari KPK sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, akhirnya ia dihukum bersalah dan dibebaskan dari Rutan KPK pada Jumat (1/8/2025) setelah menerima amnesti.
Meskipun Hasto telah diberi amnesti, Asep menekankan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain tetap berlangsung. Termasuk dalam hal ini adalah pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, serta Harun Masiku. Ia menyatakan bahwa KPK akan melakukan evaluasi terhadap keputusan tersebut dan akan mempelajari keppres yang dikeluarkan.
“Tadi sudah saya sampaikan untuk yang lainnya, nanti kita lakukan evaluasi. Kita pelajari dulu keppres ini,” ujarnya.
Proses Hukum yang Tetap Berjalan
Meskipun Hasto telah dibebaskan, KPK tetap menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti kasus-kasus lain yang terkait. Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tersangka lain tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada satu pihak tidak akan menghentikan proses hukum terhadap pelaku lainnya.
Selain itu, KPK juga akan terus memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam hal pemberian amnesti atau grasi tetap sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan. Dengan adanya pertimbangan yang matang, KPK percaya bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi sistem peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Kesimpulan
Dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, KPK menilai bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cukup matang dan didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Meski begitu, KPK tetap menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti kasus-kasus lain yang masih dalam proses hukum. Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk menjaga keadilan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga anti korupsi.