ZMedia Purwodadi

Cara dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta, 4 Agustus 2025

Table of Contents
Featured Image

Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin (4/8/2025). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satpas utama. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil pribadi) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus membuat permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengurusan.

Apa Itu SIM Keliling?

SIM Keliling adalah layanan yang menggunakan mobil khusus yang berpindah-pindah di lokasi strategis seperti mal, kampus, atau kantor pos. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan cara ini, masyarakat bisa menghindari antrean panjang di kantor Satpas utama.

Bagi sebagian orang, jarak menuju kantor Satpas bisa menjadi kendala. Kehadiran SIM Keliling membantu memangkas hambatan ini sekaligus mengurangi antrean di Satpas utama. Namun, karena keterbatasan waktu dan kuota, sebaiknya Anda datang lebih pagi dan memastikan semua persyaratan sudah lengkap.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Menurut informasi yang diberikan oleh akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), layanan SIM Keliling pada Senin beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB di beberapa lokasi berikut ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau bekerja untuk mengurus perpanjangan SIM.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, pemohon harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Formulir perpanjangan SIM (tersedia di lokasi)
  • Tes kesehatan di lokasi layanan

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya ini harus dibayarkan saat mengurus perpanjangan SIM di lokasi layanan. Pastikan memiliki uang tunai yang cukup untuk pembayaran.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan mengetahui jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya yang diperlukan, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling.